Regulasi & Standar

Pedoman
Pemberitaan Media Siber

Ditetapkan oleh Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana teknologi informasi dan komunikasi untuk melakukan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada kesempatan pertama atau pada waktu yang bersamaan.
  3. Khusus untuk berita siber yang memerlukan kecepatan (Breaking News), verifikasi dapat dilakukan setelah berita ditayangkan dengan syarat mencantumkan keterangan bahwa berita belum diverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai isi buatan pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

5. Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah rasisme, asusila, masa depan anak, atau sesuai ketetapan Dewan Pers.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan. Setiap iklan harus mencantumkan keterangan "Iklan" atau "Advertorial".